GridPop.ID - Saat ini pinjaman online (pinjol) tengah marak di tengah masyarakat Indonesia.
Namun sayangnya, banyak juga pinjaman online (pinjol) yang ternyata ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Lantas, bagaimana ya cara mengecek pinjaman online (pinjol) legal atau tidak lewat OJK?
Rupanya, mengecek legalitas pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengecek penyedia pinjol legal atau tidak melalui ponsel.
Hal tersebut penting dilakukan supaya mereka yang meminjam uang lewat pinjol tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.
Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.
Berikut cara mengejak pinjol legal atau tidak melalui OJK.
Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, pada Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu, Ini Dia Daftar 102 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK