Setelah kabur, NO terdeteksi kembali ke rumahnya pada Selasa (31/1/2023).
Mengetahui keberadaan pelaku, polisi bergerak dan akhirnya mengamankan NO.
"Tadi pagi jam 7 diinformasikan bahwa terduga pelaku kembali ke rumahnya," ujar Fernando, Selasa.
Fernando menambahkan, selama ini, korban dan pelaku tinggal bersama dalam satu rumah.
Pelaku, lanjut Fernando, sering mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Bahkan, korban juga sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun ia tak berdaya untuk memberontak.
Saat ini, NO telah ditahan di sel Markas TTU, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari kisah lain yang hampir serupa, seorang ayah berinisial I warga Kabupaten Tebo tega merudapaksa anak tirinya sejak menempuk sekolah dasar (SD).
Dilansir artikel Tribun Jambi, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, IPTU Fiqrur Riza mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di kelas 3 SD sampai korban duduk di bangku SMP.
"Pelaku melakukan aksi sejak anak tirinya berusia 9 tahun, dan usia korban kini sudah 14 tahun," kata Kanit PPA, Iptu Fiqrur Riza, Rabu (1/2/2023).
Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan saat ibu korban tidak di rumah. Bahkan, pelaku juga beberapa kali mengancam korban jika tidak melayani nafsunya.