GridPop.ID - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Akibat perbuatan yang dilakukan ayah tersebut, kini sang anak yang masih berusia 14 tahun dikabarkan hamil.
Korban diminta untuk mengaku dihamili oleh tentara.
NO (43), seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tega merudapaksa anak tirinya.
Dilansir artikel Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando mengatakan, perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali.
Setelah tahu korban hamil, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarga bahwa dirinyalah orang yang menghamili korban.
Selain itu, NO juga meminta M agar menyebut nama seorang aparat TNI sebagai pelaku yang menghamilinya.
"Sampaikan saja kalau yang kasih hamil itu, anggota tentara yang sudah pindah tugas. Supaya keluarga tidak tanya lagi," kata Fernando menirukan ucapan korban.
Kini kandungan sang anak sudah menginjak lima bulan.
Korban yang ketakutan kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Keluarga yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU pada 9 Januari 2023.
NO, yang mengetahui telah dilaporkan lantas melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah tempat.
Setelah kabur, NO terdeteksi kembali ke rumahnya pada Selasa (31/1/2023).
Mengetahui keberadaan pelaku, polisi bergerak dan akhirnya mengamankan NO.
"Tadi pagi jam 7 diinformasikan bahwa terduga pelaku kembali ke rumahnya," ujar Fernando, Selasa.
Fernando menambahkan, selama ini, korban dan pelaku tinggal bersama dalam satu rumah.
Pelaku, lanjut Fernando, sering mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Bahkan, korban juga sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun ia tak berdaya untuk memberontak.
Saat ini, NO telah ditahan di sel Markas TTU, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari kisah lain yang hampir serupa, seorang ayah berinisial I warga Kabupaten Tebo tega merudapaksa anak tirinya sejak menempuk sekolah dasar (SD).
Dilansir artikel Tribun Jambi, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, IPTU Fiqrur Riza mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di kelas 3 SD sampai korban duduk di bangku SMP.
"Pelaku melakukan aksi sejak anak tirinya berusia 9 tahun, dan usia korban kini sudah 14 tahun," kata Kanit PPA, Iptu Fiqrur Riza, Rabu (1/2/2023).
Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan saat ibu korban tidak di rumah. Bahkan, pelaku juga beberapa kali mengancam korban jika tidak melayani nafsunya.
"Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: PILU, Perempuan 19 Tahun Diseret dan Dirudapaksa Mantan Pacar di Gedung Kantor, Motifnya Bikin Syok!
GridPop.ID (*)