Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.
Mirisnya lagi ibu kandung dari gadis tersebut justru memarahi dirinya saat hendak melaporkan kejadian pilu itu.
Akibat tekanan itu, gadis 18 tahun itu kabur dan tinggal bersama ayah kandungnya berinisial H.
H sempat bertanya kepada putrinya, kenapa ingin pindah ke rumahnya.
"Dia (korban) bilang ditampar sama ayah tirinya. Jadi ya saya izinkan," kata H.
Kasus pemerkosaan ini terungkap saat ayah kandung korban H didatangi mantan istrinya.
"Saya mau laporan malah dibilang sama mantan istri saya, 'jangan dilaporkan'," kata H.
Tanpa menggubris mantan istrinya, ayah kandung korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Karang Barat pada 27 April 2021.
GridPop.ID (*)