GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran DY (41) seorang pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung.
DY nekat menculik dan merudapaksa anak tirinya berinisial, P yang baru berusia 9 tahun.
Melansir TribunWow.com, perbuatan bejat yang dilakukan DY ini dipicu oleh rasa sakitnya terhadap mantan istrinya.
DY menyimpan dendam pada ibu P yang menceraikan dirinya.
"Kita mendapatkan barang bukti berupa sejumlah foto saat pelaku mencabuli korban," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
"Dan foto-foto itu dikirimkan pelaku ke ibu korban."
Tak hanya foto, DY juga kerap mengirim pesan ancaman terhadap ibu korban yang berisikan aksi pelecehannya terhadap P.
"Jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi," tutur Dennis menirukan isi pesan DY.
Kasus serupa pun pernah terjadi pada tahun 2021 silam.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Korban Diminta Bohong Ngaku Dihamili Tentara
Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.
Mirisnya lagi ibu kandung dari gadis tersebut justru memarahi dirinya saat hendak melaporkan kejadian pilu itu.
Akibat tekanan itu, gadis 18 tahun itu kabur dan tinggal bersama ayah kandungnya berinisial H.
H sempat bertanya kepada putrinya, kenapa ingin pindah ke rumahnya.
"Dia (korban) bilang ditampar sama ayah tirinya. Jadi ya saya izinkan," kata H.
Kasus pemerkosaan ini terungkap saat ayah kandung korban H didatangi mantan istrinya.
"Saya mau laporan malah dibilang sama mantan istri saya, 'jangan dilaporkan'," kata H.
Tanpa menggubris mantan istrinya, ayah kandung korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Karang Barat pada 27 April 2021.
GridPop.ID (*)