Tersangka pun disangkakan melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Melansir Tribun Toraja, Z selaku kepala desa tempat tinggal tersangka mengungkap bahwa pemuda itu dikenal sosok yang rajin.
AS juga dikenal sebagai pemuda yang tak aneh-aneh di lingkungan sekitarnya di Sleman, DI Yogyakarta.
"Biasa e itu, orangnya normal-normal aja," ujar Z dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Tak menampik, AS memang selama ini aktif di kegiatan masjid.
Warga tak menaruh curiga lantaran keseharian AS sama seperti orang pada umumnya.
"Dan itu (AS) sregep (rajin) di masjid.
Enggak tahu kalau orangnya seperti itu, jadi di luar kemampuan dan jangkauan kami, karena korban saling diam, tidak menceritakan," urainya.
Perbuatan AS terbongkar, setelah ada satu korban yang berani melaporkan.
Awalnya korban bercerita kepada takmir masjid.
"Kemudian yang terakhir ini ada salah satu korban yang bener-bener terteror sehingga berani melapor kepada takmir, kemudian takmir menindaklanjuti, dari kelembagaan dusun juga menindaklanjuti," ucapnya.
"Peristiwa ini itu sudah kasus luar biasa, sehingga diselesaikan dengan proses hukum," tegasnya.
GridPop.ID (*)