"Pelaku juga mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan di salah satu rumah tempat tinggal dari tersangka, dengan dilakukan atas persetujuan dari kedua belah pihak," terangnya.
Ia menambahkan, peran pelaku SY dari video seksual tersebut yakni sebagai model atau pemeran, sementara rekannya AN selain menjadi lawan main juga sebagai penyebar video.
"Untuk pelaku AN sudah kami kantongi identitasnya namun saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Motif disebarnya video tersebut yakni karena sakit hati.
"Sementara untuk motif pembuatan video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Namun karena ada perselisihan di antara pelaku dan temannya, sehingga timbul sakit hati dan kemudian menyebarkan video tersebut," jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, turut diamankan dua unit hp merek Apple.
"Kami juga mengamankan sprei, bantal dan pakaian di tempat pembuatan video asusila tersebut,"
"Sementara pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa dilakukan pemuda asal Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
MR (19) kesal karena pacarnya memiliki pria idaman lain.