Find Us On Social Media :

Meradang si Ayang Tiba-tiba Menghilang Usai 5 Minggu Jalin Hubungan, Pria Sebar Video Nakal Pacarnya

By Ekawati Tyas, Jumat, 10 Februari 2023 | 12:32 WIB

Ilustrasi video asusila

GridPop.ID - Seorang pria nekat menyebar video vulgar pacar karena kesal ditinggal korban.

Melansir Tribun Sumsel, pelaku penyebar video vulgar itu adalah pria berinisial SY yang berasal dari Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

SY telah diamankan pihak kepolisian akibat aksinya menyebar video vulgar pacar.

Sedikitnya pelaku menyebar 5 video dewasa pacarnya di media sosial.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir mengungkap SY sebagai pembuat dan penyebar video asusila tersebut.

Saat dihadapkan ke awak media, pelaku hanya bisa tertunduk malu.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial SY.

Kasus ini terkuak usai beredarnya video asusila di media sosial.

"Kami mendapatkan informasi adanya konten asusila visual yang beredar di masyarakat, dan kemudian langsung dilakukan penyelidikan," ungkap Iptu Wahyudi saat pers rilis di halaman Mapolres OKI, Kamis (9/2/2023) siang.

Kemudian, pihak kepolisian Polres OKI berhasil meringkus SY yang melakukan perbuatan tak senonoh itu dengan temannya berinisial AN.

"Dari hasil interogasi, didapat informasi bahwa keduanya telah saling menjalin hubungan asmara kurang lebih 5 minggu dan telah 5 kali melakukan hubungan seksual," kata dia.

Baca Juga: Berdalih Senang-senang, Selebgram & Pacarnya Pamerkan Adegan Tak Senonoh saat Live, Begini Endingnya

"Pelaku juga mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan di salah satu rumah tempat tinggal dari tersangka, dengan dilakukan atas persetujuan dari kedua belah pihak," terangnya.

Ia menambahkan, peran pelaku SY dari video seksual tersebut yakni sebagai model atau pemeran, sementara rekannya AN selain menjadi lawan main juga sebagai penyebar video.

"Untuk pelaku AN sudah kami kantongi identitasnya namun saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Motif disebarnya video tersebut yakni karena sakit hati.

"Sementara untuk motif pembuatan video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun karena ada perselisihan di antara pelaku dan temannya, sehingga timbul sakit hati dan kemudian menyebarkan video tersebut," jelasnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, turut diamankan dua unit hp merek Apple.

"Kami juga mengamankan sprei, bantal dan pakaian di tempat pembuatan video asusila tersebut,"

"Sementara pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa dilakukan pemuda asal Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

MR (19) kesal karena pacarnya memiliki pria idaman lain.

Baca Juga: Nyeri saat Pipis, Terkuak Bocah 7 Tahun Jadi Korban Bejatnya Ayah Kandung, Aksi Pelaku Lebih dari Sekali

Akibat kejadian tersebut, orangtua dari FM (16) pelajar SMA yang merupakan pacar dari MR, melaporkan kejadian itu hingga akhirnya pelaku ditangkap Satreskrim Polres Muba ketika sedang bersembunyi di Jambi pada Minggu (15/1/2023).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba, Iptu Susilo mengatakan, korban FM dan pelaku MR merupakan sepasang kekasih.

Keduanya juga sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dalih janji agar tetap setia.

Tapi nyatanya FM malah menduakan MR.

“Karena kesal, akhirnya pelaku menyebarkan video mesumnya ke grup WhatsApp dan teman-teman korban. Tujuannya agar korban malu,” kata Susilo.

Pelaku mengaku tahu perselingkuhan ini dari teman-teman FM.

Lantaran keduanya menjalin hubungan jarak jauh, pelaku menanyakan fakta sebenarnya kepada korban.

Sayangnya, korban menjawab bahwa ia telah memiliki kekasih lain.

“Padahal saya mau menikahinya setelah dia tamat. Jadi saya kesal dan menyebarkan video itu ke temannya biar dia malu,” ucap tersangka.

GridPop.ID (*)