Akibat kejadian tersebut, orangtua dari FM (16) pelajar SMA yang merupakan pacar dari MR, melaporkan kejadian itu hingga akhirnya pelaku ditangkap Satreskrim Polres Muba ketika sedang bersembunyi di Jambi pada Minggu (15/1/2023).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba, Iptu Susilo mengatakan, korban FM dan pelaku MR merupakan sepasang kekasih.
Keduanya juga sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dalih janji agar tetap setia.
Tapi nyatanya FM malah menduakan MR.
“Karena kesal, akhirnya pelaku menyebarkan video mesumnya ke grup WhatsApp dan teman-teman korban. Tujuannya agar korban malu,” kata Susilo.
Pelaku mengaku tahu perselingkuhan ini dari teman-teman FM.
Lantaran keduanya menjalin hubungan jarak jauh, pelaku menanyakan fakta sebenarnya kepada korban.
Sayangnya, korban menjawab bahwa ia telah memiliki kekasih lain.
“Padahal saya mau menikahinya setelah dia tamat. Jadi saya kesal dan menyebarkan video itu ke temannya biar dia malu,” ucap tersangka.
GridPop.ID (*)