GridPop.ID - Pedagang aksesoris lecehkan bocah SD, pelaku pegang bagian payudara dan sensitif korban.Modus yang dilakukan pelaku demi lancarkan aksinya dengan mengiming-imingi bonus gelang dan stiker.
Pelaku pencabulan siswi sekolah dasar negeri (SDN) kawasan Tambora, Jakarta Barat diduga mengidap pedofilia.Dilansir artikel Tribun Jakarta, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil melakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial BA (42) yang dilakukan kepada empat anak sekolah dasar (SD) di kawasan Tambora.BA yang sehari-hari berjualan aksesoris itu melakukan aksi pencabulan kepada empat anak SD saat jam istirahat.Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan ini berhasil dicegah berkat bantuan dari pedagang lain yang berada di tempat kejadian perkara."Saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 09.30 WIB pada Senin (6/2/2023) pelaku BA melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora," kata Putra di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksi busuknya dengan cara mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang, jepitan dan stiker.Hal tersebut dilakukan agar pelaku bisa memegang bagian payudara dan bagian sensitif korbannya.Saat ini, Polsek Tambora baru berhasil menemukan empat anak perempuan korban pelecehan pelaku BA.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BA mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku," kata Putra.Polsek Tambora bakal melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) saat melakukan pemeriksaan kepada anak perempuan yang menjadi korban.Diketahui, pelaku BA sudah berjualan aksesoris sejak tahun 2000 hingga sekarang.Sebelum pandemi Covid-19, pelaku berjualan di Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar dan Pasar Alam.Setelah Covid-19, pelaku mulai beralih dengan menjajakan barang jualannya di sekolah wilayah Jakarta Barat.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku BA disangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Terbaru, mengutip artikel Kompas.com, pelaku pencabulan siswi sekolah dasar negeri (SDN) kawasan Tambora, Jakarta Barat diduga mengidap pedofilia.Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dugaan ini mencuat lantaran ditemukan banyak foto anak-anak di dalam ponsel pelaku berinisial BA (42).
Hal ini diketahui dalam pemeriksaan terhadap pelaku."Berdasarkan pengakuan tersangka dia dapat (foto) dari internet. Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," ujar Putra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023). Menurut keterangan dari tetangganya, pelaku tak pernah bersosialisasi. Pelaku diketahui telah berdagang aksesori selama 22 tahun. Putra mengatakan BA kerap berkeliling ke beberapa sekolah, salah satunya di tempat ia ketahuan mencabuli anak SD.
GridPop.ID (*)