Find Us On Social Media :

Sidang Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Karangan Bunga Penuhi PN Jakarta Selatan Dukung Bharada E

By Andriana Oky, Selasa, 14 Februari 2023 | 06:02 WIB

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Bri

GridPop.ID - Persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan pada Senin (13/2/2023) terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Untuk putusan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari Kompas.com.

Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Diungkapkan sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Sementara itu dilansir dari TribunJakarta.com, menyebutkan sejumlah karangan bunga sudah menghiasi depan PN Jakarta Selatan Senin (13/2/2023).

Pantauan Tribunnews di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) pukul 08.30 WIB karangan bunga terpampang di sisi depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karangan bunga tersebut didominasi dengan pesan untuk memberikan dukungan kepada Bharada E.

Karangan bunga terbaru datang dari Emak-emak Jakarta yang menuliskan pesan Tuhan Maha Tahu, orang yang tidak punya malu, penipu dzolim dan kejam.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Pasrah Lepaskan Dirinya, Begini Reaksi Lingling Tunangan Richard, Tegaskan Hal Ini!

Kemudian ada juga karangan bunga dari angkatan Tamtama Bharada E yang bertuliskan "Selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam, Jenderal Hoegeng Imam Santo, Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri,"

Kemudian ada juga karangan bunga dari Grup Facebook Save Bharada E Richard Eliezer berikan juga karangan bunga bertuliskan, "Pak hakim tolong Richard hargai kejujurannya berikan haknya sebagai justice collaborator, terus semangat Icad,"

Lalu ada juga karangan bunga bertuliskan semoga Pasal 48 untuk Richard, barang siapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana Singgung Renacana Suami Putri Candrawathi: Arahnya Ke Pembunuhan Biasa