Find Us On Social Media :

Hotman Paris Akui Kecewa Pasal KHUP Baru, Singgung Adanya Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

By None, Rabu, 15 Februari 2023 | 05:01 WIB

Pengacara Hotman Paris mengaku kecewa terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru UU Pasal 100 KUHP yang bisa menjadi celah terdakwa Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

GridPop.ID - Pengacara Hotman Paris mengaku kecewa terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru UU Pasal 100 KUHP yang bisa menjadi celah terdakwa Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023) setelah terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tersebut tak hanya disambut gembira oleh publik, tetapi juga rasa was-was dari Hotman Paris.

Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang vonis Ferdy Sambo ini dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah melewati semua proses persidangan dan akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Minta Jatah Ranjang 5 Kali Sehari, Suami Justru Bakar Istri yang Tak Kuasa Layani, Padahal Korban Hamil Muda

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tentu saja membuat heboh warganet.

Namun ternyata warganet tak hanya dibuat gempar oleh vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Ternyata publik juga dibuat gempar oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Bagaimana tidak, Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.

Hal ini ia ungkapkan saat tengah membuat video terkait Undang-Undang baru yang baru saja diterapkan.

Diketahui KUHP terbaru UU Pasal 100 KUHP bisa membuat celah untuk Ferdy Sambo.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

Hal itu sudah lama dikhawatirkan pengacara kondang yang terpopuler di Indonesia, Hotman Paris.

Baca Juga: Biodata Artis Jerico Gowtama, Artis Cilik yang Kariernya Dimulai dari Kontes Model Anak

Hotman Paris menyebutkan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.

"Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,"

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,"

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," ucap Hotman Paris, dikutip dari akun TikTok @shizuka13channel, Selasa, 14 Februari 2023.

Hotman nampak kecewa dengan KUHP terbaru ini lantaran menurutnya KUHP yang terbaru tak bisa menjadi jaminan jika vonis hakim akan dilakukan.

Melihat KUHP yang baru Hotman Paris mengaku ingin berganti profesi menjadi ketua lapas.

Pasalnya, ketua lapas bisa mengeluarkan surat berkelakukan baik.

Hotman Paris juga mengatakan jika surat kelakukan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.

Lantaran orang akan berbuat apapun untuk mendapatkan surat berkelakuan baik hingga bisa membuat tahanan bebas.

Baca Juga: Pantesan Selalu Ogah Diajak Bercinta Istrinya, Ternyata Suami Penyuka Sesama Jenis, Endingnya Bikin Merinding

"Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia,"

"Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," sambungnya.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga nampak menyentil bagaimana prestisiusnya jabatan kepala lapas penjara jika punya wewenang mengeluarkan surat kelakuan baik.

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara,"

"Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," sentil Hotman.

"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," timpalnya.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Hotman Paris Beberkan Syarat Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati: Kelakuan Baik"

GridPop.ID (*)