GridPop.ID - Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Kuat Maruf sehingga mendapat hukuman lebih berat dari Bripka RR dan Bharada E.
Hakim anggota Morgan Simanjuntak menyebutkan ada empat hal yang memberatkan Kuat Maruf dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan dilansir dari Tribunnews.com.
Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Morgan.
Asisten Ferdy Sambo itu juga tak menunjukan rasa bersalah dan berpura-pura seolah tak mengetahu kejadian penembakan di Duren Tiga.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.
Hal memberatkan terakhir, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.