GridPop.ID - Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Kuat Maruf sehingga mendapat hukuman lebih berat dari Bripka RR dan Bharada E.
Hakim anggota Morgan Simanjuntak menyebutkan ada empat hal yang memberatkan Kuat Maruf dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan dilansir dari Tribunnews.com.
Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Morgan.
Asisten Ferdy Sambo itu juga tak menunjukan rasa bersalah dan berpura-pura seolah tak mengetahu kejadian penembakan di Duren Tiga.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.
Hal memberatkan terakhir, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," tegas Hakim Morgan.
Sedangkan hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Morgan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim dilansir dari Kompas.com.
Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
Di sisi lain, usai menjalani sidang vonis, Kuat Maruf tetap kukuh tak terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Karena merasa tidak membunuh, Kuat pun akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat dilansir dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Ketakutan di Rumah Magelang, Kuat Maruf Temui Brigadir J: Ibu Lo Apain