Find Us On Social Media :

Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara, Status Bharada E Sebagai Anggota Polri Dibongkar Pakar Hukum, Masih Berlaku?

By Lina Sofia, Kamis, 16 Februari 2023 | 16:02 WIB

Sesuai vonis yang dijatuhkan, bagaimana nasib Bharada E sebagai anggota polri?

Sementara itu, hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurutnya Bharada E bangga menjadi anggota Brimob polri.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bahkan, menurutnya, Richard Eliezer ini merupakan tulang punggung keluarga.

Maka dari itu, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat kembali menjadi anggota polri.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.

Sementara itu pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengungkapkan status Bharada E sebagai anggota Polri akan tertutup akibat vonis yang telah dijatuhkan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bambang menilai, meski ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang juga mengatur soal pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 harus tetap menjadi rujukan.

Sehingga, ketika pasal di Perkap bertentangan dengan PP, maka otomatis pasal dalam Perkap akan gugur dengan sendirinya.

"Ukuran kurang atau lebih lima tahun (vonis hukuman penjara) ini ada dalam Peraturan Kapolri. Yang menjadi pertanyaan adalah, ukuran lima tahun itu merujuk atau mempertimbangkan aturan di atasnya yang mana?"

Baca Juga: Bharada E Paling Ringan, Berikut Ini Daftar Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS