Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.
Kisah serupa terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilansir dari Banjarmasinpost.co.id.
Oknum guru honorer SD, AS (26) diduga memperkosa pelajar SMA berinisial LS (15).
LS diperkosa AS dengan cara mengancam akan menyebarkan video bugil korban yang direkam tersangka secara diam-diam ketika melakukan video call.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat, Ipda Agus Santoso mengatakan, modus yang dilakukan tersangka AS bermula saat ia berkenalan dengan korban LS melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka berhasil membujuk korban agar mau melakukan panggilan video tanpa busana dan direkam diam-diam.
Berbekal rekaman itu, tersangka mengancam akan menyebarkannya jika korban enggan menuruti permintaannya.
Takut dengan ancaman itu, korban dibawa tersangka ke salah satu hotel dan terjadilah aksi pemerkosaan itu.
Orang tua korban yang mengetahui kasus ini lantas melaporkan tersangka ke polisi.
GridPop.ID (*)