GridPop.ID - Oknum guru olahraga di sebuah SMA tega menjadikan siswinya pemuas nafsu bejat dengan iming-iming es krim.
Melansir Suar.id, insiden pemerkosaan yang dilakukan guru olahraga pada siswi SMA ini terjadi di Kabupaten Lamongan beberapa waktu lalu.
Pelaku adalah guru berinisial F (26), sedangkan korban adalah DF (17).
F yang merupakan guru olahraga SMA di Kecamatan Solokuro, Lamongan tersebut memiliki cara licik agar dapat berulang kali berhubungan intim dengan korban.
"Khilaf," ujar F mengaku saat ditanya awak media, Rabu (10/2/2021).
Saat berhubungan badan dengan korban, pelaku merekam aksi tersebut dengan ponselnya.
Kemudian, rekaman itu dijadikan ancaman setiap kali ingin melakukan hubungan badan dengan korban.
Terhitung pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dan semua dilakukan di rumah tersangka.
Korban tidak berdaya dan dengan terpaksa menuruti permintaan tersangka karena di bawah tekanan dan ancaman.
Untuk hubungan pertama kali, seperti pengakuan korban pada penyidik, dilakukan tersangka dengan rudapaksa saat sang guru cabul itu mengundangnya untuk datang ke rumah F.
Insiden pertama itulah yang direkam tersangka dan dipakai alat untuk mengancam korban jika menolak berhubungan badan.
Baca Juga: FITNAH Jin Hamili Anaknya, Kedok Ayah Tiri di Garut Terkuak, Nekat Beraksi Meski Istri di Rumah
"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat rilis, Rabu (10/2/2021).
Ancaman itu benar dilakukan tersangka, salah satu video panas discreenshot lalu dikirim ke teman korban, saudara korban, hingga sampai ke dewan guru.
Hasil tangkapan layar itu dikirim melalui Facebook dengan akun palsu yang bukan atas nama pelaku.
Tersangka menyebar foto itu lantaran korban sudah tidak mau lagi menuruti permintaannya.
Bukan itu saja, F juga dendam karena korban sudah memiliki pacar.
Menurut korban, kejadiannya bermula saat tersangka melakukan bujuk rayu pada korbannya seperti membelikan es krim atau dibelikan jenis makanan lainnya.
Ketika pertama tersangka memanggilnya untuk datang ke rumah, korban mengaku tidak menaruh curiga sedikitpun, lantaran yang memanggil gurunya, sebagai pelatih bola voli.
Setibanya di sana, tersangka malah memaksa korban melakukan hubungan badan.
Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019, hingga Oktober 2020.
Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.
Kisah serupa terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilansir dari Banjarmasinpost.co.id.
Oknum guru honorer SD, AS (26) diduga memperkosa pelajar SMA berinisial LS (15).
LS diperkosa AS dengan cara mengancam akan menyebarkan video bugil korban yang direkam tersangka secara diam-diam ketika melakukan video call.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat, Ipda Agus Santoso mengatakan, modus yang dilakukan tersangka AS bermula saat ia berkenalan dengan korban LS melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka berhasil membujuk korban agar mau melakukan panggilan video tanpa busana dan direkam diam-diam.
Berbekal rekaman itu, tersangka mengancam akan menyebarkannya jika korban enggan menuruti permintaannya.
Takut dengan ancaman itu, korban dibawa tersangka ke salah satu hotel dan terjadilah aksi pemerkosaan itu.
Orang tua korban yang mengetahui kasus ini lantas melaporkan tersangka ke polisi.
GridPop.ID (*)