Find Us On Social Media :

Manfaatkan Situasi Rumah yang Sepi, Penjual Cilok di Cirebon Rudapaksa Bocah Perempuan 9 Tahun

By Andriana Oky, Jumat, 17 Februari 2023 | 09:31 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak dibawah umur

GridPop.ID - Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.

Kali ini kasus pelecehan terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku pelecehan seksual merupakan seorang penjual cilok berinisial RD (35).

RD merudapaksa adik iparnya sendiri yang masih bersua sembilan tahun.

Mirisnya perbuatan bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali namun berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan perbuatan bejat RD dilakukan di siang hari saat rumah kosong.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada siang hari, terutama saat rumahnya dalam keadaan sepi, karena mereka juga masih tinggal di satu rumah," ujar Anton dilansir dari TribunCirebon.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui RD kerap melancarkan rayuan mautnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang merupakan murid kelas 3 sekolah dasar (SD).

Untuk mengamankan RD, beberapa anggota polisi sempat menyamar menjadi pembeli.

Baca Juga: Raba Bagian Vital Karyawatinya saat Nyetir, Ketua Partai Demokrat Probolinggo Dicopot dari Jabatannya

Hingga kini, menurut dia, RD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Sebagai informasi tambahan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Cierbon mengalami peningkatan.

Diberitakan Kompas.com, pada tahun 2022 terjadi peningkatan 14,6 persen berjumlah 94 kasus. Sementara pada 2021, tercatat ada 82 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Pengawasan serta intervensi peningkatan kapasitas pemberdayaan ekonomi perempuan penting ditingkatkan agar perempuan kian berdaya.

Manager Program Woman Crisis Centre (WCC) Mawar Balqis Cirebon, Sa’adah melaporkan, dari total tersebut, didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 41 kasus atau 43,7 persen dari total 94 kasus yang ada.

“Data meningkatnya jumlah kasus yang masuk dari tahun sebelum, tentunya menunjukkan semakin meningkatnya angka sebenarnya yang terjadi.

Seperti disampaikan banyak pihak, kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti fenomena gunung es, yang hanya tampak puncaknya saja, dan yang tidak terlaporkan masih jauh lebih banyak,” kata Saadah saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (22/1/2023) pagi.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Lecehkan 7 Siswi SD di Kelas, Guru Agama Minta Korban Duduk di Pangkuan hingga Lakukan Hal Tak Senonoh