- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi KTP berjalan lancar;
- Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’, tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah;
- Verifikasi wajah. Klik ‘Scan Wajah’, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar; Verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor handphone aktif ;
- Kamu akan mendapat kode OTP Masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor Anda. Lalu klik Kirim OTP;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda, klik ‘Lanjut’;
- Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik ‘Mulai Tes’;
- Selesai melakukan tes, selanjutnya pilih gelombang Kartu Prakerja 2023 yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik ‘Gabung Gelombang’;
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja 2023; Bila sudah sesuai, klik ‘Gabung’;
- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
- Kamu harus klik ‘Saya Menyetujui’ untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya;
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 selesai.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
Setelah melakukan pendaftaran akun kemudian klik gabung gelombang, para peserta harus ketahui dulu syarat yang diperbolehkan ikut program Kartu Prakerja skema normal ini.
Berikut syarat bagi calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan perangkat desa, hingga Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD.
- Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Malam Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya"
Baca Juga: Jelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Ketahui Ini Manfaat dari Saldo Kartu Prakerja
(*)