Find Us On Social Media :

Angin Segar, Kartu Prakerja Gelombang 48 Akhirnya Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Kamu Penuhi

By Helna Estalansa,None, Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:02 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

GridPop.ID - Ada kabar gembira nih buat kamu yang masih pengangguran.

Pasalnya, program Kartu Prakerja Gelombang 48 akhirnya resmi dibuka.

Yang belum lolos Kartu Prakerja Gelombang 47, kamu bisa mencoba gelombang 48.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan program Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka hari ini (17/2/2023).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk gelombang ini hanya tersedia 10.000 kuota peserta yang bisa mengikuti program dengan skema normal.

"Pada hari ini, jam 19.00 nanti malam, program Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan kuota 10.000 peserta dan ini nanti akan dinaikkan sesuai dengan lembaga pelatihan yang bergabung di dalam ekosistem Kartu Prakerja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Airlangga menjelaskan alasan dibatasinya kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 tersebut lantaran adanya penyesuaian dengan lembaga pelatihan yang masuk dalam ekosistem Kartu Prakerja masih terbatas.

"Mengapa pelatihan ini dibatasi, kuota dibatasi? karena menyesuaikan dengan program pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh manajemen pelaksana dari program Kartu Prakerja ini," lanjut dia.

"Singkatan baru namanya MPPKP (Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja) dan pelatihan tersedia masih dalam terbatas dan kuota ini akan ditingkatkan di gelombang-gelombang lanjutannya," kata Airlangga.

Karena itu, dirinya mengajak lembaga pelatihan untuk bergabung dalam ekosistem Kartu Prakerja.

"Pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas untuk ikut mengikuti seleksi penyedia pelatihan terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah, Indonesia Timur secara khusus di kota-kota yang sangat terbuka adalah Pontianak, Makassar, Kupang, Jayapura," ucapnya.

Baca Juga: 7 Tahap Program Kartu Prakerja 2023 yang Wajib Diikuti Peserta, Mulai dari Pendaftaran hingga Isi Survey

Program ini kata Airlangga, bisa diikuti bagi masyarakat berusia 18-64 tahun.

Untuk cara daftar prakerja gelombang 48 bisa mengakses www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan dan tanpa joki.

"Bila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja gunakan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing guna mendorong untuk pekerjaan ataupun kewirausahaan. Berbagai pelatihan telah disiapkan baik dari segi daring maupun campuran," kata dia.

Lebih lanjut kata Airlangga, program Kartu Prakerja ini telah berjalan selama 3 tahun secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi.

Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini.

"Dengan pencapaian tersebut pemerintah melanjutkan program di tahun 2023 berdasarkan Perpres Nomor 113 tahun 2022, dan rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan bahwa di tahun 2023 dijalankan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bansos, sehingga lebih fokus pada peningkatan skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif," tuturnya.

Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 48

Baca Juga: VIRAL, Modus Penipuan Berkedok Pelatihan Kartu Prakerja 2023 di Hotel, Manajemen Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Setelah berhasil membuat akun Prakerja, selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Caranya:

Baca Juga: Syarat dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Manajemen Tegaskan Tak Ada Pendaftaran Secara Offline!

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prekerja 43 Sudah Bisa Diakses, Berikut Cara Membuat Akun dan Mendaftar Kartu Prakerja

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Setelah melakukan pendaftaran akun kemudian klik gabung gelombang, para peserta harus ketahui dulu syarat yang diperbolehkan ikut program Kartu Prakerja skema normal ini.

Berikut syarat bagi calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  4. Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan perangkat desa, hingga Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD.
  5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Malam Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya"

Baca Juga: Jelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Ketahui Ini Manfaat dari Saldo Kartu Prakerja

(*)