Yunus Busa mengaku menyayangkan kasus yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswa.
Dia menilai, kasus tak bermoral itu telah menodai reputasi dan kepercayaan publik pada dunia pendidikan tinggi.
Terlebih tindakan asusila itu terjadi di lingkungan kampus.
"Setelah kita dapat informasi, kami ambil kesimpulan dengan memecat yang bersangkutan (AR)," tegas Yunus Busa saat dikonfirmasi.
Selain AR, mahasiswa (M) juga mendapat sanksi berupa skorsing.
"Pun demikian dengan mahasiswa yang bersangkutan, kita beri sanksi skorsing. Namun belum ada keputusan soal batas waktunya," tuturnya.
Rektor Unimen periode 2020-2024 ini mengutuk keras perbuatan kedua pelaku.
Tidak akan pernah sedikit pun memberikan toleransi untuk kasus-kasus seperti ini.
Apalagi merusak nama baik kampus dan dunia pendidikan.
"Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku. Untuk itu kita sangat berharap kedepannya kasus semacam ini tidak terulang kembali," tegas Yunus.
Baca Juga: VIRAL Guru Agama Lecehkan 7 Siswi SD, Modusnya Minta Korban Duduk Mengangkang saat Periksa PR