Sarah yang menolak hal itu justru diduga mengalami KDRT dari Rizal.
"Karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," jelas Tris.
Tris enggan menjelaskan detail penyimpangan seksual yang dimaksud.
Tapi, ia menyampaikan penyimpangan seksual Rizal menggunakan perumpamaan.
"Ibarat perumpamaan, sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela," beber Tris.
"Nah, jadi nggak perlu saya kompletkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira-kira seperti itu, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," pungkasnya.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Di sisi lain, pihak Rizal membantah tudingan KDRT tersebut.
Mengutip Kompas.tv, Mila Ayu Dewatasari selaku kuasa hukum Rizal menyampaikan bantahannya.
"Berita yang beredar (dugaan KDRT) menurut pengakuan klien kami tidak seperti itu.
Kami akan buktikan dalam proses hukum nanti di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewatasari saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).