GridPop.ID - Keretakan rumah tangga Rizal Djibran dan Sarah terus menjadi sorotan.
Rizal Djibran diduga melakukan KDRT terhadap sang istri, Sarah.
Melansir Tribun Seleb, Sarah pun melaporkan Rizal Djibran atas tuduhan KDRT.
Adapun wanita berhijab tersebut telah diperiksa sebagai saksi atas laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Diketahui bahwa pemicu KDRT yakni diduga lantaran Sarah menolak ajakan suaminya berhubungan seksual dengan cara yang dinilainya penyimpangan seksual.
Dengan didampingi tim kuasa hukum, Sarah diperiksa penyidik selama kurang lebih empat jam.
"Ada sekitar 25 pertanyaan, dari jam dua siang tadi sampai sekarang," kata Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah, usai pemeriksaan hari ini.
Adapun Sarah memberi keterangan ke penyidik seputar awal permasalahan kronologi, serta bukti dugaan KDRT.
"Jadi sudah disampaikan semuanya sama klien saya berikut bukti-bukti yang ada," ujar Tris Haryanto.
Tris menerangkan bahwa sang klien mendapat luka lebam akibat menolak ajakan hubungan intim dengan Rizal.
Pasalnya, Rizal dinilai meminta melakukan hubungan seksual namun menyimpang.
Baca Juga: Pisah Ranjang dari Tahun Lalu, Sarah Kalah Start dari Rizal Djibran yang Duluan Layangkan Cerai
Sarah yang menolak hal itu justru diduga mengalami KDRT dari Rizal.
"Karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," jelas Tris.
Tris enggan menjelaskan detail penyimpangan seksual yang dimaksud.
Tapi, ia menyampaikan penyimpangan seksual Rizal menggunakan perumpamaan.
"Ibarat perumpamaan, sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela," beber Tris.
"Nah, jadi nggak perlu saya kompletkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira-kira seperti itu, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," pungkasnya.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Di sisi lain, pihak Rizal membantah tudingan KDRT tersebut.
Mengutip Kompas.tv, Mila Ayu Dewatasari selaku kuasa hukum Rizal menyampaikan bantahannya.
"Berita yang beredar (dugaan KDRT) menurut pengakuan klien kami tidak seperti itu.
Kami akan buktikan dalam proses hukum nanti di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewatasari saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Sedangkan soal penyimpangan seksual, Mila Ayu tak mau berkomentar dengan dalih ranah privasi pasutri.
"Untuk yang penyimpangan seksual saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar.
Ini adalah biarlah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan seksual ini kan terkait masalah rumah tangga ya," ujarnya.
Rizal Djibran, ujar Mila akan kooperatif menghadapi proses hukum atas laporan Sarah di Polda Metro Jaya.
GridPop.ID (*)