Ia ingin agar anaknya disekolahkan di Prancis dan dimintanya pula untuk kembali ke Indonesia jika telah lulus.
"Bawa anak-anak kita ke Prancis, jualin kita punya di Indonesia, sekolahin sampai tinggi, nanti kasih tahu (sosok) bapaknya, pulang lagi ke Indonesia, ikuti jejak bapaknya," jelas Martin.
Setelah berkata seperti itu kepada istri, Martin pun kembali bertemu Kamaruddin.
Ia baru mengetahui bahwa ada anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang merupakan advokat senior seperti Nelson Simanjuntak dab Johnson Pandjaitan.
Adanya advokat senior itu, Martin menjadi merasa lebih aman ketika menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
"Saya lumayan merasa secure gitu. Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.com, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menerima vonisnya masing-masing.
Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani putusan yang kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Terakhir adalah Richard Eliezer.
- Ferdy Sambo: Hukuman mati
- Putri Candrawathi: Penjara 20 tahun
- Ricky Rizal: Penjara 13 tahun
- Kuat Ma'ruf: Penjara 15 tahun
- Richard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulan
Adapun sidang vonis kelima terdakwa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Khusus Ferdy Sambo, ia dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.