- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif.
3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil.
4. Upload foto KTP langsung dari kamera HP.
5. Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP.
- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.
- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).
- Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll.
- Foto yang diambl tidak disertai foto KTP.
- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 5 Syarat bagi Pendaftar yang Ingin Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Jangan Sampai Salah