GridPop.ID - Cara daftarkan usaha kuliner milik pribadi di GoFood gratis.
Untuk memaksimalkan potensi bisnis, begini cara daftarkan usaha kuliner milik pribadi di GoFood.
Bagi Anda pelaku bisnis yang tertarik, begini cara daftarkan usaha kuliner di GoFood dengan gratis.
Mengutip artikel Kompas.com, GoFood adalah layanan pesan antar makanan dari perusahaan Gojek yang bekerja sama dengan banyak restoran di berbagai kota di Indonesia.
Layanan ini digunakan oleh para pelanggan untuk bisa membeli makanan tanpa harus datang ke restorannya secara langsung.
Cara daftar GoFood ini dibutuhkan bagi para pemilik usaha kuliner yang ingin memaksimalkan potensi bisnis dengan menjangkau banyak pelanggan dan melakukan promosi di aplikasi Gojek.
Bagi Anda pelaku bisnis kuliner yang tertarik untuk bergabung dengan layanan GoFood, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftarannya.
Dilansir dari artikel Sripoku.com GoBiz, berikut adalah syarat pendaftaran GoFood bagi usaha yang dimiliki secara perorangan dan belum pernah didaftarkan sebelumnya di GoBiz.
- KTP Pemilik Outlet
- NPWP Pemilik Usaha (opsional). Lampirkan NPWP Jika Anda memiliki tarif PB1. Jika tidak, Anda tidak perlu melampirkannya
- Data rekening seperti Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Pemilik Rekening untuk pencairan dana usaha
- Jika nama pemilik usaha dan pemilik rekening berbeda, mohon lampirkan foto buku tabungan/rekening koran
- Setelah mengetahui dan mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi GoBiz dan memilih jenis pendaftaran sesuai jenis usaha Anda.