Find Us On Social Media :

Modus Gosok Punggung Berakhir di Ranjang, Ayah Bejat Tega Setubuhi Anak Kandung, Tahu Hamil Tetap Digas

By Luvy Octaviani, Kamis, 23 Februari 2023 | 06:01 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

Hingga awal Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB AS memaksa korban untuk bersetubuh padahal saat itu korban sudah mulai merasakan kontraksi.

Karena sudah pecah ketuban, pelaku kemudian membawa korban ke RSU Tarutung.

Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan.

Korban Lapor ke Ayah Kandung

Pada 27 Mei 2022, korban meninggalkan rumah orang tua dan menghubungi ayah kandungnya melalui seorang warga.

"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kebanyakan Orang Dekat

Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar menyebutkan, dari semua kasus kekerasan seksual yang pernah ditanggani, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan orang terdekat.

Baca Juga: Biodata Artis Nadine Emmanuella, Anak Ruth Sahanaya yang Viral Usai Pamer Foto Ciuman dengan Sosok Ini