"Yang bersangkutan terima karena tidak banding tanda tangan maka berlaku setelah hari itu."
"Jadi kalau kemarin diputuskan kmren di tanda tangan ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
GridPop.ID (*)