Peraturan itu tertulis di PP 1 tahun 2003, yang di mana dikatakan sanksi pidananya tidak lebih dari tiga tahun, jadi menurutnya ada kemungkinan Richard Eliezer bisa diterima kembali.
"Lalu kalau merujuk kepada undang-undang ASN, ini kan termasuk kategori Aparatur Sipil Negara itu dikatakan bahwa untuk tindak pidana di luar fungsionalnya itu bisa diterima kembali dengan sanksi pidana tidak lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Maka dari itu, menurutnya ada beberapa ketentuan yang memungkinkan Bharada E bisa kembali menjadi ASN atau Polri.
Sanksi demonsi yang dijatuhkan pada Richard Eliezer sudah berlaku sejak kemarin Rabu (22/2/2023).
Diberitakan Kompas.com, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa sanksi demosi terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mulai berlaku sejak dirinya menerima putusan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023).
Adapun sidang etik terhadap Richard digelar kemarin, Rabu.
Hasilnya, Richard tetap dipertahankan menjadi anggota Porli. Richard pun tak melayangkan banding atas putusan itu.