Find Us On Social Media :

Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Pakar Hukum Sudah Prediksi Hasil Sidang Kode Etik dengan Pertimbangan Hal Ini

By Andriana Oky, Kamis, 23 Februari 2023 | 16:16 WIB

Bharada E saat tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Peraturan itu tertulis di PP 1 tahun 2003, yang di mana dikatakan sanksi pidananya tidak lebih dari tiga tahun, jadi menurutnya ada kemungkinan Richard Eliezer bisa diterima kembali.

"Lalu kalau merujuk kepada undang-undang ASN, ini kan termasuk kategori Aparatur Sipil Negara itu dikatakan bahwa untuk tindak pidana di luar fungsionalnya itu bisa diterima kembali dengan sanksi pidana tidak lebih dari 2 tahun," jelasnya.

Maka dari itu, menurutnya ada beberapa ketentuan yang memungkinkan Bharada E bisa kembali menjadi ASN atau Polri.

Sanksi demonsi yang dijatuhkan pada Richard Eliezer sudah berlaku sejak kemarin Rabu (22/2/2023).

Diberitakan Kompas.com, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa sanksi demosi terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mulai berlaku sejak dirinya menerima putusan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023).

Adapun sidang etik terhadap Richard digelar kemarin, Rabu.

Hasilnya, Richard tetap dipertahankan menjadi anggota Porli. Richard pun tak melayangkan banding atas putusan itu.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Penyusup, Aksi LPSK Lindungi Bharada E Usai Pembacaan Vonis Disorot, Ungkap Situasi di Luar: Ricuh