Find Us On Social Media :

Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Pakar Hukum Sudah Prediksi Hasil Sidang Kode Etik dengan Pertimbangan Hal Ini

By Andriana Oky, Kamis, 23 Februari 2023 | 16:16 WIB

Bharada E saat tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

GridPop.ID - Bharada E akhirnya tak jadi menguburkan impiannya untuk kembali ke institut Polri.

Dalam sidang kode etik diputuskan jika Bharada E tetap menjadi anggota Polri.

Hal ini diungkap oleh Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan putusan sidang tersebut, Bharada E hanya diberikan sanksi administratif berupa sanksi demosi selama satu tahun.

"Penurunan jabatannya demosi difungsi Yanma (Pelayanan Masyarakat). Jadi dalam masa hukuman satu tahun yang bersangkutan ditempatkan ditamtama Yanma Polri," jelas Ahmad dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting sudah memprediksi hasil sidang etik tersebut yang menyatakan Bharada E masih tetap menjadi anggota Polri.

Menurutnya hukuman Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J terbilang ringan.

"Kalau melihat dari hukuman 1 tahun 6 bulan dan terkait dengan status sebagai justice collaborator dan kapolri juga sekilas pernah mengucapkan kalau dia akan melindungi, akan memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk bisa diterima kembali ke polisi, itu bahwasanya menunjukkan ada kemungkinan bisa," terang Jamin Ginting.

Selain itu, kata Jamin Ginting terdapat beberapa peraturan terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian.

Baca Juga: Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri

Peraturan itu tertulis di PP 1 tahun 2003, yang di mana dikatakan sanksi pidananya tidak lebih dari tiga tahun, jadi menurutnya ada kemungkinan Richard Eliezer bisa diterima kembali.

"Lalu kalau merujuk kepada undang-undang ASN, ini kan termasuk kategori Aparatur Sipil Negara itu dikatakan bahwa untuk tindak pidana di luar fungsionalnya itu bisa diterima kembali dengan sanksi pidana tidak lebih dari 2 tahun," jelasnya.

Maka dari itu, menurutnya ada beberapa ketentuan yang memungkinkan Bharada E bisa kembali menjadi ASN atau Polri.

Sanksi demonsi yang dijatuhkan pada Richard Eliezer sudah berlaku sejak kemarin Rabu (22/2/2023).

Diberitakan Kompas.com, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa sanksi demosi terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mulai berlaku sejak dirinya menerima putusan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023).

Adapun sidang etik terhadap Richard digelar kemarin, Rabu.

Hasilnya, Richard tetap dipertahankan menjadi anggota Porli. Richard pun tak melayangkan banding atas putusan itu.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Penyusup, Aksi LPSK Lindungi Bharada E Usai Pembacaan Vonis Disorot, Ungkap Situasi di Luar: Ricuh

"Yang bersangkutan terima karena tidak banding tanda tangan maka berlaku setelah hari itu."

"Jadi kalau kemarin diputuskan kmren di tanda tangan ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bharada E Harus Kubur Mimpi Balik ke Polri? Pengamat Sebut Richard Layak Dapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat