Find Us On Social Media :

Kecewa Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian, Ayah Brigadir J: Kami Bukan Dukung Diterima Lagi Jadi Anggota Polri

By Andriana Oky, Jumat, 24 Februari 2023 | 12:45 WIB

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat,

GridPop.ID - Hasil putusan sidang etik terhadap Bharada E menuai pro dan kontra.

Salah satu pihak yang kontra dengan keputusan sidang etik terhadap Bharada E adalah keluarga Brigadir J.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyebutkan pihaknya mendukung Bharada E sebagai justice collaborator.

Bharada E menjadi saksi kunci membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang disusun oleh Ferdy Sambo.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," papar Samuel Huatabarat dilansir dari Tribunnews.com.

"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," lanjut dia.

Samuel mengungkapkan dirinya mengaku kecewa atas putusan sidang kode etik mengingat Bharada E adalah sosok yang menembak putranya, Brigadir J.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah."

"Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot."

Baca Juga: Kuat Maruf Pamer Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Sindir Asisten Sambo: Dia Pura-pura Bodoh

"Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya. Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel Hutabarat.

Menurutnya hukuman terhadap Bharada E bisa dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.

"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.

Seperti yang diketahui sidang putus Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan 3 sanksi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Hasil sidang KKEP itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. "

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," kata Ramadhan dilansir dari Kompas.com.

Ramadhan mengatakan, putusan sidang KKEP menyatakan Richard masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Soroti Ekspresi Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Sebut Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa