GridPop.ID - Pengacara terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan salam perpisahannya pada sang klien.
Kini tugasnya kawal Bharada E telah selesai, Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan.
Ronny Talapessy beri salam perpisahan pada Bharada E karena tugasnya sudah usai.
Dilansir artikel TribunWow.com, Ronny merasa telah selesai berjuang bersama Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia pun mengucap terima kasih pada Polri dan seluruh pihak yang terlibat.
Ungkapan haru tersebut dibagikan Ronny dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @ronnytalapessy, Kamis (23/2/2023).
Ia membagikan potret Bharada E yang kembali gagah mengenakan seragam polisinya.
Diketahui, Bharada E telah selesai menjalani rangkaian sidang dan mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Justice Collaborator tersebut juga sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan diizinkan untuk kembali menjadi aparat meski dikenai sanksi.
"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai," tulis Ronny.
Akhirnya, setelah berbulan-bulan menjadi pengacara Bharada E, Ronny merasa tugasnya sudah selesai.
Ia pun mengucapkan salam perpisahan dan pesan-pesan terakhir untuk sang klien.
Ronny yang kerap menjenguk di sel bahkan ikut menangis untuk Bharada E, meminta pemuda 24 tahun tersebut supaya menjaga diri.
Ia juga berpesan agar Bharada E menggunakan pengalaman pahit tersebut sebagai pelajaran di masa depan.
Tak lupa, Ronny mengucapkan terima kasih kepada Polri dan seluruh pihak yang sudah memberikan bantuan.
"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik.
Terima kasih Polri, terima kasih semuanya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sidang kode etik dan profesi (KKEP) memutuskan Bharada E tetap berada di kepolisian.
Lantas, bagaimana keamanan Bharada E setelah ia kembali bertugas?
Dilansir artikel Tribun Medan, polri memastikan kemanaan Bahrada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.
"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Kenakan Seragam Polisi, Ekspresi Bharada E saat Jalani Sidang Etik Disorot, Kompolnas: Cerah Ceria
Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
GridPop.ID (*)