GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kini semakin panas dibicarakan.
Mario Dandy Satriyo (20) tega menganiaya D (17) anak pengurus GP Ansor hingga koma.
Sementara itu, AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo belum lama ini mengungkap kejadian penganiayaan tersebut.
Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum AG.
Dikatakan bahwa Mario Dandy Satrio menjemput pacarnya, AG di sekolah sebelum menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D.
Saat itu, AG memang berencana mengambil kartu pelajar di korban D.
"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (24/2/2023).
"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.
AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar.
Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.
Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.
Baca Juga: Mualaf, Ini Dia Sosok Santun David yang Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Sampai Koma
"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.
Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.
AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.
"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.
Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.
Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.
"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.
"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.
Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mario Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Versi Kuasa Hukum AG"
(*)