GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terus menjadi perhatian publik.
Mario sendiri merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak.
Terbaru, kekasih Mario yang berinisial AG akhirnya buka suara lewat kuasa hukumnya.
Pihak AG menyebut jika penganiayaan yang dialami oleh David murni kesalahan Mario.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyebut jika AG sudah mengingatkan Mario untuk tak mencelakai David.
Dilansir dari laman tribunjakarta.com, pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, mengklaim kliennya sudah mengingatkan Mario Dandy Satriyo (20) untuk tidak menganiaya David (17).
Mangatta mengatakan, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.
Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.
"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Mangatta juga mengklaim bahwa AG tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.
Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.
Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.
Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.
"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.
Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).
Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyampaikan bahwa perempuan yang berada di balik penganiayaan Mario kepada David berinisial A.
Henrikus juga menyampaikan bahwa A yang statusnya masih saksi dalam peristiwa tersebut baru berusia 15 tahun dan telah diperiksa.
A menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023) kemarin.
"Kami memang sudah memeriksa A, tetapi hari ini kami panggil kembali yang bersangkutan," ungkapnya.
"Kami ingin mendengar rincian lebih dalam soal perkataan yang disampaikan A kepada pelaku sebelum peristiwa penganiayaan," sambung Henrikus. GridPop.ID (*)