"Selanjutnya dilaporkan ke Ketua RT. Modusnya korban juga diancam, diintimidasi, dipukul, tidak diberi uang jajan, dan tidak akan disekolahkan."
"Hal itu membuat korban harus menuruti kemauan ayahnya," jelas Ferry.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 3 jo Pasal 82 Ayat 1, 2 jo Pasal 76 huruf E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Ferry Harahap merasa hukuman tersebut masih kurang bagi sang pelaku mengingat bagaimana trauma yang dialami korban.
Karena itu ia meminta hukuman tersangka ditambah.
"Ini sangat miris, ada ayah kandung mencabuli anak perempuan sendiri. Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan," kata Ferry kepada Kompas.com
Ferry mengatakan, predator-predator anak di bawah umur yang dilakukan orangtua sendiri harus dibasmi dan dihukum berat.
Karena itu, ia telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan.
Hukuman tambahan yang dimaksud berupa hukuman kebiri.