Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan Juli 2022 lalu.
Awalnya pelaku melihat korban sedang berada di kamar, ia tiba-tiba nyelonong masuk.
Lantaran merasa rumah sepi, pelaku mendekati korban dan melakukan aksi bejat memperkosa anak kandungnya.
"Saat itu pelaku mengancam korban untuk mau menuruti pelaku," ujar Kompol Indra, Senin 27 Februari 2023.
Kasus ini terkuak saat ibu korban mengetahui putrinya itu hamil dan melapor ke Polresta Pontianak pada 7 Februari 2023 lalu.
Namun saat akan mengamankan tersangka, ternyata tersangka sedang bekerja di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalbar.
"Tersangka diamankan di wilayah Kayong Utara ditempatnya bekerja pada 17 Februari 2023, dari sana petugas membawanya ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kompol Indra.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
GridPop.ID (*)