Find Us On Social Media :

Ngeluh Sakit Tiap Pipis, Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pelecehan Tukang Antar Galon, Ternyata Korban Sudah Lama Diintai

By Ekawati Tyas, Kamis, 2 Maret 2023 | 12:32 WIB

Ilustrasi korban pelecehan seksual

GridPop.ID - Seorang bocah 8 tahun kerap mengeluh ketika buang air kecil, ternyata ia adalah korban pelecehan seksual.

Adapun sosok pelaku pelecehan seksual terhadap bocah tersebut ternyata tetangga sendiri.

Melansir Tribun Batam, insiden pelecehan seksual ini menimpa bocah di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku yakni si Otong (35), nama samaran tega melakukan perbuatan asusila terhadap bocah berusia 8 tahun.

Kasus ini terkuak begitu korban bercerita kepada sang kakak.

Mengejutkannya, kasus ini nyaris berakhir damai.

Tapi, dengan didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, pihak keluarga sepakat melaporkan kasus ini ke Mapolresta Samarinda, Selasa (28/2/2023).

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menerangkan bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan Otong seminggu lalu.

Pelaku yang diketahui merupakan seorang pengantar galon air minum menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang jalan kaki saat pulang sekolah.

"TKPnya di daerah Kelurahan Tanah Merah. Jadi pelaku membonceng korban dan dibawa ke tempat sepi dan melakukan tindakan cabul itu," beber Rina Zainun.

Semenjak itu juga, gadis kecil tersebut tak henti-hentinya mengeluh sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil.

Baca Juga: 4 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Padang Sumbar Terancam Hukuman Kebiri

Pihak keluarga yang curiga lantas bertanya kepada si gadis kecil hingga akhirnya diketahui jika telah terjadi tindakan asusila yang dilakukan Otong.

"Korban cerita katanya pelaku sudah sering datang dan memperhatikan korban saat rumah sepi," ungkapnya.

Hal tersebut membuat keluarga dan warga setempat geram.

TRC PPA Kaltim pun mengarahkan untuk melakukan visum dan melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda.

"Warga sudah geram. Kalau polisi tidak segera bertindak mereka akan melakukan pengusiran terhadap pelaku," kata Rina Zainun.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo mengatakan laporan akan kasus tersebut telah diterima per hari ini.

"Kami masih mengumpulkan bukti sambil memeriksa saksi. Intinya masih penyelidikan," singkat AKP Teguh Wibowo saat dijumpai di ruang kerjanya.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kasus serupa terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial AR (47) melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya hingga hamil.

Gadis berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa harus putus sekolah karena malu kondisi perutnya semakin hari semakin membasar.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa AR yang tidak lain ayah korban telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi sampai Tak Habis Pikir, Ayah di Padang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Toilet Masjid

Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan Juli 2022 lalu.

Awalnya pelaku melihat korban sedang berada di kamar, ia tiba-tiba nyelonong masuk.

Lantaran merasa rumah sepi, pelaku mendekati korban dan melakukan aksi bejat memperkosa anak kandungnya.

"Saat itu pelaku mengancam korban untuk mau menuruti pelaku," ujar Kompol Indra, Senin 27 Februari 2023.

Kasus ini terkuak saat ibu korban mengetahui putrinya itu hamil dan melapor ke Polresta Pontianak pada 7 Februari 2023 lalu.

Namun saat akan mengamankan tersangka, ternyata tersangka sedang bekerja di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalbar.

"Tersangka diamankan di wilayah Kayong Utara ditempatnya bekerja pada 17 Februari 2023, dari sana petugas membawanya ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kompol Indra.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

GridPop.ID (*)