"Klien kami menyampaikan pada peristiwa itu saudara S dan saudari AG tidak berbuat apa-apa, tidak ada menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut," ungkap Dolfie.
Sebagai informasi kini AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.
Penetapan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David didasarkan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.
AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David diketahui kini masih berusia 15 tahun.
Bukan tanpa alasan penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan AG kekasih Mario Dandy Satriyo.
Adapun dikatakan Ivana Yoan kasus tersebut tidak hanya membuat menganggu mental sang adik AGH tetapi juga berdampak pada keluarga.
Bahkan guncangan dari publik terkait AGH amat besar hingga berbentuk ancaman kepada keluarganya.
Semntara, sebelumnya Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi Mario untuk menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
GridPop.ID (*)