Find Us On Social Media :

Kakak AGH Bantah Isu Adiknya Sempat Selfie dengan David Usai Dianiaya, Justru Bantu Korban hingga Bisikkan Ini

By Lina Sofia, Minggu, 5 Maret 2023 | 09:02 WIB

Kakak AGH bantah adiknya selfie dengan David sesuai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

GridPop.ID - Kakak AGH bantah adiknya selfie dengan David, justru membantu korban agar tenang.

Sebelumnya ramai diisukan AGH sempat selfie dengan korban, David sesuai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Isu itu pun dibantah oleh beberapa pihak termasuk sang kakak, Ivana Yoan.

Dikutip Tribun Wow dari YouTube Najwa Shihab, Ivana Yoan menyampaikan, seusai penganiayaan adiknya justru membantu korban agar tenang.

"Ini pun disaksikan langsung oleh ibu dari R yang pada saat itu melihat AGH menopang kepala D di pangkuannya," kata Ivana.

Ivana bercerita, adiknya melakukan berbagai cara untuk membantu menenangkan korban yang pada saat kejadian babak belur dihajar oleh Dandy.

"Dan tangan kirinya itu memegang tangan D," kata Ivana.

"Ketika AGH sedang menopang kepala D, justru dia membisikkan kepada si D ini untuk tenang, mengatur napas."

"Jadi memang isu-isu selfie yang beredar itu tidak benar," sambungnya.

Dikutip TribunWow dari tvonenews, isu selfie juga dibantah oleh pengacara AGH, Bhirawa Arifin.

"Apabila itu betul pasti kan fotonya sudah beredar," ujar Bhirawa dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvone, Rabu (1/3/2023) malam.

Baca Juga: Pakai Motor Butut hingga Terima BLT, Ketua RT Kaget Tahu Warganya Jadi Pemilik Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy

Bhirawa menyampaikan, sampai saat ini pihak kuasa hukum masih meyakini bahwa kliennya tidak pernah melakukan selfie.

Bhirawa turut menjelaskan sejauh ini berdasarkan fakta pemeriksaan tidak pernah AGH melakukan selfie seusai korban dihajar oleh Dandy.

Pada segmen sebelumnya, Bhirawa tegas menyatakan AGH tidak pernah berbicara apa-apa kepada Dandy.

"Terdapat saksi lain yang terlibat di sini, kebetulan inisialnya juga A," ujar Bhirawa.

Bhirawa juga mengungkit pernyataan pihak kepolisian bahwa APA lah yang mengadu kepada Dandy.

Sementara itu pengakuan Dandy saat ini bertentangan dengan AGH.

Kuasa hukum Dandy, Dolfie Rompas menyampaikan bagaimana tidak ada upaya dari tersangka Shane Lukas ataupun saksi AGH untuk menghentikan Dandy ketika penganiayaan terhadap D terjadi.

Awalnya Dolfie menjelaskan bahwa aksi Dandy menghampiri D dipicu oleh cerita dari saksi AGH.

"Dari cerita itu lah klien kami ingin bertemu dengan korban," kata Dolfie.

Kendati demikian Dolfie membantah adanya perencanaan yang dilakukan oleh kliennya untuk menganiaya D.

Dolfie melanjutkan ketika penganiayaan terjadi, ada tiga orang di TKP yakni Dandy, Shane dan saksi AGH.

Baca Juga: Terima BLT hingga Tinggal di Kontrakan Sempit, Inilah Sosok Pemilik Mobil Jeep Rubicon yang Sebenarnya

"Klien kami menyampaikan pada peristiwa itu saudara S dan saudari AG tidak berbuat apa-apa, tidak ada menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut," ungkap Dolfie.

Sebagai informasi kini AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

Penetapan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David didasarkan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David diketahui kini masih berusia 15 tahun.

Bukan tanpa alasan penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan AG kekasih Mario Dandy Satriyo.

Adapun dikatakan Ivana Yoan kasus tersebut tidak hanya membuat menganggu mental sang adik AGH tetapi juga berdampak pada keluarga.

Bahkan guncangan dari publik terkait AGH amat besar hingga berbentuk ancaman kepada keluarganya.

Semntara, sebelumnya Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi Mario untuk menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Statusnya Setara Tersangka, Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan David hingga Dijerat Pasal Berlapis

GridPop.ID (*)