GridPop.ID - Belum lama ini beredar video David yang masih terbaring lemas di rumah sakit.
Dalam video yang di media sosial, David terlihat belum sadarkan diri sejak dinyatakan koma pada 20 Februari 2023 lalu.
Rupanya, video tersebut diunggah oleh ayah David, Jonathan Latumahina.
Ya, Jonathan Latumahina kembali mengupdate kondisi terkini anaknya.
Dalam akun Twitternya, Jonathan mengunggah video kondisi terbaru sang anak di akun Twitter pribadinya usai menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Minggu (5/3/2023).
Pada video berdurasi 38 detik itu, tampak David masih dalam kondisi belum sadar.
Selain itu terlihat pula beberapa alat bantu masih terpasang di tubuh David seperti alat bantu pernapasan.
Namun, David tampak tidak menggunakan ventilator lagi.
Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.
Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.
"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.
"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.
"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!" tulis @AfifFuadS.
Seperti diketahui, David telah terbaring belum sadarkan diri selama hampir dua minggu lamanya sejak dianiaya oleh Mario Dendy pada 20 Februari 2023 lalu.
Terkait perawatan, David pernah dirawat di RS Medika Permata Hijau selama dua hari.
Namun, kemudian dipindahkan ke RS Mayapada pada 22 Februari malam.
Para pelaku sudah rencanakan aksi penganiayaan
Pihak Polda Metro Jaya mengumumkan tiga orang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), serta AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sebut adanya perencanaan sejak awal untuk menganiaya David Ozosa, dari ketiga tersangka.
Hal itu diketahui berdasarkan bukti digital, bahwa saat Mario Dandy menelpon Shane Lukas, hingga AG ikut dalam mobil, terdapat mensrea atau niat jahat dari ketiganya.
"Kami melihat di sini bahwa, dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, niat di sana," kata Hengky kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Kemudian, setelah ketiganya sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David secara dadis.
Yakni tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjank tengkuk dan satu kali memukul bagian belakang kepala.
Setelah itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala Dandy seperti tendangan bebas.
"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sydah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," kata Hengki.
Selain itu, untuk melakukan penyidikan secara komprehensif, Hengki mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti berupa chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.
Kemudian adanya keterangan dari 10 saksi yang saling berkesesuaian.
Atas hal itu, kata Hengki, pihaknya melakukan peningkatan kasus hingga menjadikan AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum
"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki.
Polisi naikkan status AG
Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar dia, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.
Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya.
Mario Dandy murka saat AG mengadu
Tersangka kasus penganiayaan remaja bernama David (17), Shane Lukas (19) memberikan membeberkan dugaan keterlibatan AGH (15) yang juga merupakan kekasih Mario Dandy (20).
Diketahui kini dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka, sedangkan AG masih menjadi saksi.
Shane Lukas menyebutkan alasan Mario Dandy hingga menganiaya David secara brutal, hingga membuat korban koma.
Disebutkan hal itu, kata Shane, berhubungan dengan keterangan dari kekasih Mario, AGH.
Baca Juga: Statusnya Anak di Bawah Umur, AG Pelaku Penganiayaan David Bisa Ditahan Jika Hal Ini Terjadi
Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario emosi setelah mengetahui bahwa pacarnya berinisial AG (15) diduga dilecehkan oleh David.
Klaim tersebut dari keterangan sepihak AGH kepada Mario, lantas Mario mengatakannya kepada Shane.
Menurut Happy, pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy saat dihubungi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin," ungkap Happy.
Pengakuan Shane yang lain juga mengungkap bahwa AGH tidak menolong David yang dianiaya Mario.
Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.
Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.
"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Kekasih Mario Dandy kembali diperiksa
Sementara itu, kekasih Mario Dandy, AG (15) kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023) hari ini.
Saat ini, AG masih berstatus sebagai saksi terkait kasus penganiayaan Mario Dandy atas Cristalino David Ozora atau David Latumahina (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AG akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.
"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," ujar Trunoyudo, kepada wartawan pada Rabu.
Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut hadir dalam pemeriksaan itu.
"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," kata dia.
Selain itu, Pekerja Sosial Profesional sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG.
"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, polisi juga menyebut bahwa AG sempat berupaya menolong David setelah dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, hal itu diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinsial N.
N merupakan orang tua teman David berinisial R yang juga disebut menolong di lokasi kejadian.
"Dari saksi saudari N yang menolong korban (David) itu menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AG," kata Ade, Jumat (24/2/2023) malam.
Ade mengatakan aksi AG itu dilakukan agar aliran darah David tidak masuk ke dalam hidung.
"Saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," katanya.
Selain keterangan N, upaya pertolongan yang dilakukan AG juga terekam dalam sebuah video di handphone milik Mario. Rekaman tersebut, kata Ade, diambil oleh Shane Lukas.
"Kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone tersangka MDS," ucapnya.
Tak hanya itu, AG juga sempat meminta Mario untuk menyelesaikan masalahnya dengan David secara baik-baik.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Terbaring Sejak 20 Februari, David Belum Juga Sadar, Alat Bantu Pernapasan Belum Dilepas"
Baca Juga: Isi Chat WA Jadi Bukti, AG dan Mario Dandy Terbukti Susun Rencana Jahat untuk Aniaya David
(*)