Find Us On Social Media :

Jadi Salah Satu Pekerjaan Menjanjikan, Driver Grab Bisa Tarik Penghasilan Harian dengan Syarat Ini

By Andriana Oky, Senin, 6 Maret 2023 | 05:32 WIB

Ilustrasi driver ojek online (online)

4. Italia

Pengadilan Italia bulan lalu menetapkan, para driver dan kurir UberEats serta jasa pesan-antar makanan lainnya adalah karyawan, bukan pekerja independen.

Perusahaan-perusahaan itu akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 triliun) jika melanggar.

Perusahaan juga harus membayar BPJS dan asuransi, serta memberi driver pakaian kerja yang memadai, termasuk helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker wajah anti-corona, dan sepeda motor atau skuter.

5. Prancis

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Niat Hati Laporkan Kasus Dana Konsumen yang Raib, Pemiliki Grab Toko Malah Kena Ciduk Polisi. Komjen Listyo Sigit: Dia Diduga Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan