4. Italia
Pengadilan Italia bulan lalu menetapkan, para driver dan kurir UberEats serta jasa pesan-antar makanan lainnya adalah karyawan, bukan pekerja independen.
Perusahaan-perusahaan itu akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 triliun) jika melanggar.
Perusahaan juga harus membayar BPJS dan asuransi, serta memberi driver pakaian kerja yang memadai, termasuk helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker wajah anti-corona, dan sepeda motor atau skuter.
5. Prancis
GridPop.ID (*)