Find Us On Social Media :

Ngeluh Telat Hadi Tak Digubris, Gadis Belia Tiba-tiba Lahiran Sepulang Kerja, Ayah Biologis si Bayi Bikin Syok

By Ekawati Tyas, Senin, 6 Maret 2023 | 12:42 WIB

Ilustrasi melahirkan

Di sana lah korban ditanyai soal ayah biologis si jabang bayi, lalu sang ayah tiri mengakui perbuatannya.

"Nanya ke bapaknya. Langsung diakui," ucap dia.

Tak terima dengan hal tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Tony.

Diketahui bahwa ibu korban dan tersangka menikah siri usai bertemu di Jakarta pada 2017.

Kemudian ibu korban memutuskan tinggal di Ciamis pada 2020.

Adapun tersangka bekerja sebagai buruh penyabit rumput untuk mengurus sapi di desa.

Ketika tersangka dan korban tinggal serumah, insiden pemerkosaan sudah dilakukan sebanyak 7 kali yakni sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

"Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu dan beri imbalan kepada korban," jelas Tony.

Korban sempat mengeluhkan kepada ibunya lantaran tidak datang bulan pada Juni 2022.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Korban Diminta Bohong Ngaku Dihamili Tentara