Pasalnya, ia sudah memegang dua surat dengan legal standing yang menurutnya sangat kuat.
"Kalau kami mah memang dari dulu di sini. Di sini bukan (milik) PT Pertamina. Orang sudah diurus kok surat-suratnya. Perbatasannya ya itu (tembok)," ujar Dini saat diwawancarai di depan kediamannya.
Dini yang mengaku sudah tinggal sejak 2002 ini kemudian berharap agar baiknya depo Pertamina saja yang pindah.
Darsih (57) yang merupakan warga Kampung Tanah Merah RT 12 RW 09 itu juga menyatakan hal serupa. Ia menolak untuk pindah dari lahan tersebut karena sudah memiliki IMB sementara.
"Saya kan sudah dikasih surat. Masa enggak jelas (kepemilikannya)? Sekarang sudah kasih RT RW, sudah komplit," tegas Darsih dalam kesempatan berbeda.
GridPop.ID (*)