Find Us On Social Media :

Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Segini Total Bantuan yang Akan Didapat Peserta

By Luvy Octaviani, Selasa, 7 Maret 2023 | 16:01 WIB

Kartu prakerja gelombang 49 resmi dibuka

- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi Anda yang ingin meningkatkan keterampilan dan mencari peluang kerja, Kartu Prakerja bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. GridPop.ID (*)