GridPop.ID - 2 tahun sepi job, Tarzan Srimulat pusing saat mendapatkan denda Rp 90 juta dari PLN terkait listrik.
Tarzan Srimulat mendadak mendapatkan denda dari PLN lantaran dituding telah mencuri aliran listrik.
Pihak Tarzan Srimulat tak tahu menahu terkait tudingan yang menuduhnya telah mencuri aliran listrik.
Akibat tuduhan itu, ia mendapatkan denda mencapai Rp 90 juta.
Dikutip Tribun Style, dari YouTube WartaKota, kejadian tak terduga ini berawal dari Tarzan Srimulat yang membelikan rumah untuk anaknya.
Tarzan Srimulat membelikan rumah untuk anaknya pada tahun 2007.
Tak terjadi masalah apapun selama pembelian rumah tersebut.
Bahkan lebih dari satu dekade, Tarzan Srimulat dan anaknya merasa tak ada yang salah dengan tagihan listrik rumah tersebut.
Namun, belakangan ini Tarzan Srimulat justru ditodong denda oleh PLN.
Kala itu petugas PLN menghampiri rumah tersebut dan memberikan tagihan denda yang harus dibayar oleh pihak Tarzan Srimulat.
Tarzan Srimulat dipaksa untuk membayar denda sebesar Rp 90 juta.
PLN mengancam jika Tarzan Srimulat aliran listrik rumah tersebut akan diblokir.
Tarzan Srimulat mengabarkan pengalaman yang membuatnya tak habis pikir
“Setelah 15 tahun, Februari 2023 kemarin tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah itu." ujar Tarzan Srimulat.
"Langsung mau diblokir, karena alasannya alamat kita nggak sesuai,” imbuh.
Mendapatkan denda sebesar itu, Tarzan Srimulat merasa nominal tersebut terlalu besar.
Dia tak sanggup untuk membayar nominal sebesar itu hanya untuk denda yang tidak ia ketahui sebelumnya.
Lantaran, tak sanggup membayar nominal besar tersebut, akhirnya Tarzan Srimulat memilih untuk mengajukan keringanan.
Kepada PLN, Tarzan Srimulat meminta keringanan pembayaran denda.
Hingga pada akhirnya, Tarzan Srimulat mendapatkan keringanan menjadi Rp 72 juta.
Walaupun masih terlalu besar, namun, pada akhirnya Tarzan Srimulat tetap membayar tagihan tersebut.
Dia membayar tagihan sebesar itu dengan rasa terpaksa.
“Dendanya Rp90 juta! Saya keberatan, saya akhirnya datang ke PLN dan dapat keringanan menjadi Rp72 juta,” sambungnya.
Tarzan Srimulat mengaku pusing karena sudah dua tahun tak mendapat tawaran pekerjaan.
Justru ia malah mendapatkan denda listrik dengan nominal yang fantastis.
“Ya terpaksa saya bayar padahal sudah dua tahun tak dapat job, pusing,” ujarnya.
Mendapatkan denda tersebut, ia lantaran mendengar alasan dari pihak PLN mengapa dirinya bisa mendapatkan tagihan sebesar itu.
Ia pun tak habis pikir dan mengaku heran.
“Yang diherankan kalau memang kita ada kesalahan, ada nyuri aliran listrik, kenapa nggak pas tahun itu? Ini setelah 15 tahun lho, baru datang dan bilang jika 3 hari tidak dibayar maka diputus dan diblokir (aliran listriknya),” ujar Tarzan Srimulat
Lantas, ia memberi saran kepada warganet agar tak menggunakan aliran listrik yang lama saat membeli rumah baru.
“Mending kalau beli rumah baru jangan sekali-sekali pakai aliran listrik yang lama. Mending daftar baru biar aman,” ucapnya.
Kini Tarzan Srimulat lebih berhati-hati ketika berisnggungan dengan tagihan listrik.
Sementara itu dilansir artikel Tribun Jateng, Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan.
Menurutnya, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.
"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ia melanjutkan, PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Toto Muriadi alias Tarsan.
Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.
Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.
Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarsan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.
Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.
Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.
Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarsan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.
Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.
"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis" pungkas Yoga.
Baca Juga: PILU! Nunung Srimulat Divonis Kanker Payudara, Ternyata Keluarga Miliki Riwayat Penyakit Serupa
GridPop.ID (*)