Find Us On Social Media :

Terbiasa Hidup dengan Fasilitas Mentereng, Mario Dandy Alami Hal Ini Saat Tidur di Penjara

By Luvy Octaviani, Jumat, 10 Maret 2023 | 06:01 WIB

Mario Dandy

GridPop.ID - Mario Dandy kini di penjara setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Terbiasa hidup dengan fasilitas mentereng, Mario Dandy alami hal ini saat tidur di penjara.

Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, tidur di dalam sel tahanan nampaknya membuat anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo kini mengalami stres.

Pasalnya, sebelum terjerat kasus penganiayaan, Mario Dandy terbiasa hidup enak dan serba kecukupa.

Bahkan, ia kerap memamerkan harta orangtuanya.

Mario Dandy Satriyo yang hobi pamer mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson, kini harus tidur di dalam tahanan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.

"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).

Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.

Baca Juga: Kesuciannya Direnggut 3 Orang Kakek, Remaja Putri Berkebutuhan Khusus di Banyuwangi Hamil 5 Bulan

"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'. Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan. Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.

AG, Pacar Mario Dandy, Bakal Ditahan 7 Hari dan Bisa Diperpanjang

Terbaru, kekasih Mario Dandy yakni AG juga telah ditahan.

Dilansir dari laman kompas.com, pelaku penganiayaan D (17), AG (15), yang juga pacar Mario Dandy Satrio (20), ditahan selama tujuh hari ke depan terhitung mulai Rabu (8/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG akan ditahan ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Penahan dilakukan mulai Rabu malam ini setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesai memeriksa AG selama lebih dari enam jam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," sambung dia.

Hengki memastikan penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

Baca Juga: 2 Anak Gadisnya Sudah Tak Perawan Padahal Hendak Menikah, Ortu Syok Pelaku Pemerkosa Sosok yang Disegani Warga

"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.

Sebelumnya, kekasih AG yang tak lain adalah Mario Dandy bersama Shane Lukas sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum. GridPop.ID (*)