SE akhirnya berani menceritakan insiden yang menimpanya lantaran sudah tak kuat lagi menjadi budak nafsu pacarnya.
Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga RF mendatangi rumah pelaku.
Alhasil RF menjadi bulan-bulanan ayah SE.
Setelah itu, ia pun diseret ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Awalnya SE ini bercerita ke bibinya, dari bibinya kemudian dilaporkan ke ayahnya. Pelaku diserahkan ke kami dan saat ini sudah ditahan,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka RF dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Kasat.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria berinisial AS alias Andre ditangkap polisi usai dilaporkan mantan pacar yang berinisial MG.
AS dilaporkan ke polisi lantaran menyebarkan foto panas mantan pacarnya melalui laman Facebook.
"Ada dua gambar yang disebarkan, yakni foto kemaluan dan payudara korban," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di Ende, Selasa (21/2/2023).
Kejadian itu, ujar Yance bermula saat pelaku minta korban putus dari pacar barunya.