Find Us On Social Media :

Foto hingga Video Asusila Disimpan Ayang, Siswi SMP Terpaksa Jadi Budak Seks hingga Ngeluh Tak Kuat Lagi

By Ekawati Tyas, Jumat, 10 Maret 2023 | 14:02 WIB

Ilustrasi

GridPop.ID - Gara-gara foto dan video asusila disimpan pacar, seorang siswi SMP diperkosa sang kekasih berkali-kali.

Insiden pemerkosaan yang menimpa siswi SMP ini terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Melansir Tribun Pekanbaru, siswi SMP tersebut diketahui berinisial SE (13).

Adapun pelaku yang merupakan pacar korban adalah RF (27).

Usut punya usut, pemerkosaan terjadi sebanyak 3 kali.

Pihak keluarga SE pun melaporkan aksi bejat RF ke polisi usai mendengar pengakuan korban.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, RG dan SE sebelumnya menjalin asmara.

Semenjak itu pula, RF sempat merekam korban saat sedang telanjang.

Foto asusila itu digunakan pelaku sebagai bahan ancaman kepada korban.

Ya, pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut ke berbagai platform media sosial jika korban tak mau menuruti nafsu bejatnya.

“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka di rumah neneknya,” kata Tohirin, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: VIRAL Foto Panas Tokoh Agama di Bali Beredar Luas, Sosok Pemeran Wanita Jadi Sorotan

SE akhirnya berani menceritakan insiden yang menimpanya lantaran sudah tak kuat lagi menjadi budak nafsu pacarnya.

Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga RF mendatangi rumah pelaku.

Alhasil RF menjadi bulan-bulanan ayah SE.

Setelah itu, ia pun diseret ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

“Awalnya SE ini bercerita ke bibinya, dari bibinya kemudian dilaporkan ke ayahnya. Pelaku diserahkan ke kami dan saat ini sudah ditahan,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka RF dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Kasat.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria berinisial AS alias Andre ditangkap polisi usai dilaporkan mantan pacar yang berinisial MG.

AS dilaporkan ke polisi lantaran menyebarkan foto panas mantan pacarnya melalui laman Facebook.

"Ada dua gambar yang disebarkan, yakni foto kemaluan dan payudara korban," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di Ende, Selasa (21/2/2023).

Kejadian itu, ujar Yance bermula saat pelaku minta korban putus dari pacar barunya.

Baca Juga: Doyan Kirim Foto Bugil ke Mantan Pacar, Janda Muda Ini Bak Tuai Karma Usai Potret Panasnya Tersebar di Media Sosial dan Dilihat Buah Hatinya Sendiri

Permintaan pelaku pun ditolak oleh korban.

Pelaku kemudian menyebarkan foto tanpa busana milik pelaku melalui akun Facebook miliknya.

"Jadi motifnya tersangka mengirimkan foto-foto tanpa busana agar korban mau mengikuti kemauannya untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini," jelasnya.

Yance mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Dalam kasus ini kita sudah periksa tiga saksi serta menyita dua barang bukti, berupa telepon merek Vivo dan Redmi masing-masing satu unit," pungkasnya.

GridPop.ID (*)