GridPop.ID - Imbas sesi wawancara eksklusif dengan stasiun TV, LPSK resmi hentikan perlindungan terhadap Bharada E.
Bharada E kini resmi dihentikan perlindungannya oleh LPSK gegara melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, duduk perkara dihentikannya perlindungan tersebut karena telah terjadi komunikasi pihak ketiga dengan Eliezer.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ungkap dia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemberian perlindungan dilakukan sejak 15 Agustus 2022, dan berlaku hingga 15 Februari 2023 sebelum diperpanjang pada 16 Februari.
Perpanjangan perlindungan seharusnya berlaku hingga 16 Agustus 2023.
Namun, hal ini harus dihentikan imbas terjadinya komunikasi pihak lain dengan Richard.
Syahrial mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada pimpinan media tersebut.
Mereka meminta agar wawancara tidak ditayangkan lantaran ada konsekuensi terhadap perlindungan Richard.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.
Baca Juga: Batal Mendekam di Lapas Salemba, Bharada E Mendadak Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim, Kenapa?
Keputusan untuk menghentikan perlindungan didasari pada ketentuan dalam Pasal 32 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006.
Meski penghentian perlindungan dilakukan, Syahrial menegaskan, hal itu tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai JC.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas dia.
Penghentian perlindungan ini, terang Syahrial, akan disampaikan secara tertulis kepada Richard, Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Richard.
Harus izin ke LPSK
Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menjelaskan alasan mengapa sesi wawancara harus mendapat izin dan persetujuan dari LPSK.
Dalam pelaksanaan perlindungan, kata dia, terdapat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang sudah ditandatangani Richard.
Salah satu poin dalam perjanjian itu adalah Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan, seperti tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya.
Kemudian adalah tidak berhubungan dan berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
Selanjutnya adalah agar Richard tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang yang menyangkut pemberitaan tentangnya.
"Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan, Richard menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atad persetujuan LPSK, selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tutur Rully.
Ia menambahkan, jika wawancara dilakukan usai mendapat surat persetujuan dari pihaknya, penghentian perlindungan terhadap Richard tidak akan terjadi.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Pindah Penjara ke Lapas Salemba
"Persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi," pungkas dia.
Sementara itu dilansir artikel Tribunnews.com, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mewakili Tim Penasihat Hukum mengaku sangat menyayangkan keputusan LPSK yang meghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer tersebut.
"Saya mewakili Tim Penasihat Hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer," ucap Ronny.
Menurut Ronny, keputusan LPSK tersebut tidak bijaksana dan merugikan hak hukum Richard Eliezer.
"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Richard Eliezer," katanya.
Lantaran, Ronny menjelaskan bahwa Richard Eliezer tidak pernah melanggar poin-poin yang dikatakan oleh LPSK.
"Tidak pernah apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," ujar Ronny.
Pada saat H-1 wawancara yang dilakukan Richard Eliezer, Ronny mengatakan bahwa sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang.
"Karena sebelumnya, H-1 wawancara sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," tuturnya.
Bahkan, Ronny pun mengaku dirinya mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak berwenang dan kepada LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara Richard Eliezer tersebut.
"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada pihak-pihak berwenang, dan juga kepada LPSK."
"Saya menelepon langsung kepada salah satu Komisioner Wakil Wetua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer," ungkap Ronny.
GridPop.ID (*)