GridPop.ID - Waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa.
Syeikh Muhammad Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qarib menuturkan ada tiga hari dalam setahun yang diharamkan untuk berpuasa.
Kendati puasa bernilai pahala, ibadah ini tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Pasalnya, ada beberapa waktu yang memang tidak boleh atau haram untuk berpuasa di dalamnya.
Berikut waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa dilansir artikel Kompas.com:
1. Hari raya Idul Fitri2. Hari raya Idul Adha3. Hari Tasyriq
Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
1. Hari Raya Idul Fitri
Hari raya Idul Fitri jatuh pada 1 Syawal setiap tahunnya.
Pada saat itu, haram hukumnya bagi umat Islam untuk menjalani puasa apa pun.
Umat Islam baru diperkenankan untuk berpuasa di hari berikutnya atau 2 Syawal.
2. Hari Raya Idul Adha
Selain Idul Fitri, Idul Adha atau 10 Zulhijah juga menjadi waktu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Apalagi, Idul Adha merupakan hari penyembelihan hewan kurban, sehingga memungkinkan bagi umat Islam untuk menikmatinya.
3. Hari Tasyriq
Terakhir, hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah hari Tasyriq.
Hari Tasyriq menurut ulama fiqih merupakan tiga hari setelah Idul Adha atau jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Banyak hadis yang menjelaskan mengenai alasan di balik larangan puasa di hari Tasyriq, salah satunya diriwayatkan oleh Aisyah RA.
"Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata: tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu)." (HR. Bukhari)
Seperti kita ketahui, bulan Ramadhan 2023 sudah tinggal beberapa minggu lagi.
Ada baiknya segera mengganti utang puasa tahun lalu yang belum dibayar.
Dilansir artikel Tribun Medan, berdasarkan buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu, puasa qadha dikerjakan setelah Ramadan sebelumnya sampai tiba Ramadan selanjutnya. Caranya pun layaknya puasa pada umumnya, berikut ini penjelasannya:
Setelah berniat, umat muslim yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal yang dilarang, sembari melakukan kewajiban lainnya.
Puasa qadha berakhir saat azan Maghrib berkumandang. Doa berbuka puasanya adalah sebagai berikut:
Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman. KepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmatMU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Cara Membayar Fidyah Puasa
Inilah satu golongan spesial yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadhan bahkan tidak perlu puasa selama Ramadhan.
Dan tidak usah mengganti setelah Ramadhan, tapi dia diperkenankan oleh Allah untuk mengganti setiap puasanya dengan memberikan makanan pada orang-orang miskin.
Hal ini tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184 yang disebutkan dengan golongan orang-orang yang sulit berpuasa selama hidupnya.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
"Ada orang-orang yang kata Alquran kalo dia puasa itu sulit, diibaratkan seperti kerah yang sempit, kalo orang pakai itu terasa seperti tercekik," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Misalnya orang yang mohon maaf misal divonis secara medis yang tidak mungkin berpuasa misal karena lumpuh, ada orang yang karena koma nggak bangun-bangun, ada di Timur Tengah sekarang seorang perempuan sudah 25 tahun koma, baru setelah itu bangun," terangnya.
"Maka orang semacam ini kata Alquran boleh dia selama masa Ramadhannya tidak perlu diganti setelah selesai Ramadhan, cukup setiap hari dia tidak berpuasa, maka keluarkanlah ganti penebus dengan memberi makan seorang miskin," jelasnya.
"Ini yang dinamakan oleh Alquran dengan fidyah, jadi jika anda dapati keluarga, teman, kerabat yang secara medis divonis tidak mungkin menunaikan puasa karena sifat-sifat tadi, maka berita gembiranya kata Allah saya sayang golongan ini, dia harus mendapatkan pahala juga," bebernya.
"Yang puasa dapat pahala, yang ini pun akan dapat pahala, bagaimana caranya? Setiap hari tidak puasa keluarkan gantinya dengan memberikan satu makanan untuk orang-orang miskin," tambahnya.
Lantas, berapa takaran fidyah yang dikeluarkan untuk satu orang miskin ini? Bagaimana bentuk yang diberikannya?
1. Kadarnya 3 kali makan dalam sehari
"Maka kata para ulama yang pertama fidyah yang diberikan untuk satu orang miskin ini kadarnya 3 kali makan dalam sehari, kadar normal, anda kan makan tiga kali sehari siang, sebelumnya pagi, kemudian malam," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Maka yang kita berikan pada satu orang ini awas hati-hati sementara yang tidak memahami bayangannya berikan satu orang miskin satu makanan saja, kata para ulama bukan begitu caranya, Jadi tiga kali makan berikan pada satu orang" jelasnya.
2. Porsi makanan dihitung jumlah biaya makan dalam sehari
"Tiga kali makan ini porsinya disesuaikan dengan kadar makan anda dalam keseharian, misal ada yang sehari makan tiga kali dihitung 50 ribu misalnya, maka berikanlah senilai 50 ribu ini kepada satu orang miskin dalam bentuk makanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Jika anda makannya menunya beda dengan yang lain, ada yang saat makan ayamnya ada, kambingnya ada, sapinya ada, sayurnya lengkap, kalo dihitung 250 ribu, maka yang seperti ini kadar fidyahnya disesuaikan denagn kebiasaan makannya," tambahnya.
Bagaimana jika di rumah kadar makannya 250 ribu? cuma divonis oleh dokter makanan tertentu dengan makanan yang tidak boleh dimakan, tapi kemampuan ada.
"Maka kata para ulama bukan dilihat dari apa yang dimakannya, tapi kadar kewajaran yantg berlaku di keluarganya," terang Ustaz Adi Hidayat.
Dalam hal ini apakah hanya orang sakit yang bisa membayar fidyah?
"Dimaksudkan oleh para ulama pada golongan orang-orang yang dianggap sakit, jika ada di antara kalian itu sakit, sakit itu bukan karena sakitnya, ketidakmampuannya untuk berpuasa karena ada penghalang yang lain yang menghalangi," jelas Ustaz Adi Hidayat.
GridPop.ID (*)